
Senin, 16 Maret 2009 19:32:54 - oleh : redaksi
Sebagai perangkat pelaksana, materi dalam PP No 74 tahun 2008 tentang Guru sedikit melenceng dari aturan induk yaitu UU No 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Aturan yang ditabrak itu terkait persyaratan guru dalam program sertifikasi. Pada pasal 9 UUGD tegas disebutkan bahwa kualifikasi akademik guru dalam sertifikasi adalah program sarjana atau program diploma empat.
Sementara dalam PP tersebut terdapat peluang bagi guru yang belum S1/DIV untuk bisa mengikuti sertifikasi. Memang ada persyaratan tambahan bagi guru dalam kategori ini, yaitu mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru. Aturan ini dalam PP termaktub dalam poin peralihan dan sifatnya hanya transisi untuk jangka waktu lima tahun mendatang (2015 –red).
Dalam pandangan praktisi hukum Robikin Emhas, seharusnya materi dalam PP ini tidak boleh bertentangan dengan UUGD. Sebab dalam hukum dikenal asas ‘lex superior derogat lex infererior’ atau peraturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah. “Berdasarkan hirarki peraturan perundangan, kedudukan UU itu lebih tinggi dibanding PP. PP adalah aturan penjabar UU jadi tidak boleh bertentangan,” jelasnya.
Disinggung tentang kemungkinan terjadinya pembatalan (demi hukum) atas segala proses yang merujuk pada PP ini, Robikin menegaskan bila hal itu tidak dengan sendirinya bisa gugur. Kecuali mekanisme judicial review ditempuh melalui gugatan dan sudah ada keputusan resmi terkait uji perundangan tersebut. Sennyampang belum ada, segenap proses yang terjadi tidak bisa gugur dengan sendirinya.
“Gugatannya bukan ke Mahkamah Konstitusi sebab kewenangannya hanya memeriksa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 atau UU yang bertentangan dengan UU. Kalau dalam hal PP bertentangan dengan UU, maka judicial review nya diajukan ke Mahkamah Agung. Sepanjang tidak ada gugatan maka kedudukan PP tersebut masih harus dianggap berlaku sebagaimana adanya,” tegas pengacara yang tengah nyaleg DPR Pusat ini
Meski secara materi ada pertentangan, namun Robikin amat mengapresiasi gagasan untuk mengakomodasi pemberian rukhshoh, keringanan syarat bagi yang sepatutnya diberi penghargaan. Ini tidak lepas sebagai wujud apresiasi terhadap bakti yang sudah ditunaikan oleh. “Tapi akan lebih baik bila pengaturannya tidak perlu menabrak aturan yang lebih tinggi,” tegasnya .mas-KP


semoga kesejahteraan guru akan menjadi lebih baik,menginggat bahwaguru sangat berpengaruh pada kualitas pendidikan di indonesia.salam kenal,kunjung balik ya
BalasHapus