Jumat, 03 April 2009

Kiai Berpolitik Diperdebatkan

Senin, 30 Maret 2009 Jawa Pos
MALANG - Bedah buku Kiai di Tengah Pusaran Politik, karya Ibu Hajar, di aula SMKN 2 Kota Malang kemarin berlangsung seru. Sejumlah pembicara memperdebatkan isi buku tersebut.

Kamilun Muhtadien misalnya, kurang sepaham dengan penulis yang pada awal-awal bukunya memaparkan tentang keagungan kiai, tetapi di belakang-belakangnya justru merobohkan kiai itu. "Tidak semua kiai seperti itu, masih banyak kiai yang baik," ujar mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Malang ini.

Dalam kesempatan itu, dia juga menilai tidak ada salahnya seorang kiai berpolitik. Karena pada zaman perjuangan dulu sejumlah kiai juga terjun di dunia politik dan tetap bisa mempertahankan moralnya. "Menurut saya Islam itu tidak alergi politik," ujarnya santun.

Kamilun mengatakan, seorang kiai yang kerap berhubungan dengan masyarakat dinilai banyak tahu dengan persoalan yang dialami masyarakat. Untuk itu, jika memang kiai memutuskan berpolitik, maka tujuan utama itu harus diperjuangkan, bukan karena tujuan materi.

Namun, Kamilun juga kurang setuju jika ada seorang kiai yang terjun ke dunia politik hanya untuk mendapatkan materi. Kemudian mengikutkan para santrinya dalam dunia politik praktis. Karena pilihan politik adalah pilihan pribadi.

Sementara pembicara yang lain, Robikin Emhas lebih pro dengan penulis buku. Menurut dia, kiai yang terjun ke politik dengan tujuan yang tidak benar bisa menurunkan derajatnya. Sehingga, fatwa-fatwa yang disampaikan kurang atau bahkan tidak dipercaya umat. Untuk itu, para kiai harus berpikir lebih dalam sebelum memutuskan ke belantara politik praktis.

Menurut dia, dalam sejarah, para kiai dulu tida pernah terikat dengan pemerintah. Karea para kiai memiliki sawah dan ladang untuk digarap dan hasilnya untuk membiayai para santri. Para santri yang mengaji kepada kiai tidak dipungut biaya. Saat ini hal semacam itu jarang ditemukan. (lid/war)

Hukum Belum Memihak Masyarakat Desa






Selasa, 10 Maret 2009 17:53:05 - oleh : redaksi

Dengan pengalaman cukup panjang di bidang hukum -baik sebagai pengacara, advokat, maupun konsultan-, niatan tulus Robikin Emhas untuk nyaleg tidak lepas dari semangat yang tinggi untuk mereformasi hukum di Indonesia. Menurutnya hukum di negeri ini masih diwarnai oleh kepentingan kekuatan politik sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Mulai dari pembuatan, pelaksanaan, hingga penegakan, hukum masih kalah oleh politik dan kekuasaan. Hukum belum mampu memberi kedaulatan bagi masyarakatnya sendiri, ini harus direformasi,” jelas Sekretaris Lakumham DPP PKB ini.

Lebih khusus, bapak tiga anak ini menilai bahwa hukum belum berpihak pada masyarakat pedesaan yang di Indonesia jumlahnya hampir 67 persen. “Masyarakat pedesaan itu mayoritas bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Namun perangkat hukum yang ada sekarang belum mampu mendorong agar kesenjangan hidup masyarakat pedesaan dan kota tidak jauh ketimpangannya,” ungkap Robikin. .mas-KP

500 Guru Ngaji Digembleng BCM






Senin, 02 Maret 2009

DAMPIT - Sebanyak 500 guru ngaji se-Kabupaten Malang digembleng metodologi pembelajaran Alquran. Dalam acara yang diselenggarakan di Masjid Baiturrahim, Dampit ini, para guru TPQ, madrasah serta pondok pesantren itu diharapkan mampu memberikan model pembelajaran yang efektif dan mudah dipahami. "Kami ingin para guru ngaji juga mengikuti perkembangan model pembelajaran," ujar Ustad Zaenal Arifin, panitia penyelenggara kegiatan dari Forum Peduli Assyuro Kabupaten Malang.

Zaenal mengatakan, selama ini para guru ngaji masih banyak yang menggunakan model lama dalam pembelajaran. Sehingga perlu ada tambahan wawasan baru. Supaya para anak didik bisa menyerap pelajaran dengan baik. Zaenal menambahkan, dalam kegiatan itu mereka diberi materi bermain cerita menyanyi (BCM).

Materi ini diutamakan bagi para guru TPQ yang mengajar anak-anak kecil. Karena, cara-cara tersebut sesuai dengan dunia anak kecil. "Jadi mengajar anak kecil tidak boleh keras dan kaku, harus bisa bermain dan bercanda," ujar alumni UIN Malang ini.

Kabag Bina Mental dan Kerohanian Kabupaten Malang Hafi Lutfi mengatakan, kegiatan semacam itu perlu dilakukan kepada para guru ngaji. Karena mereka adalah benteng moralitas masyarakat. Dia berharap, kegiatan semacam ini bisa diadakan secara rutin.

Menurut dia, pemkab sangat berharap peran paa guru ngaji dan pendidik agama untuk ikut membangun moral masyarakat. Selain materi BCM, mereka juga mengikuti seminar pendidikan yang disampaikan oleh Ustad M Arifin, Nur Hidayatul Choir, serta
Robikin Emhas.

Dalam kesempatan tersebut, Robikin menilai bahwa peran guru ngaji dalam ikut andil mencerdaskan anak tidak boleh disepelekan. "Justru dari guru ngaji ini muncul bibit-bibit generasi muda sebagai penjaga moral di masyarakat," kata Robikin. (lid/ziz)

Peraturan Pemerintah tentang Guru





Senin, 16 Maret 2009 19:32:54 - oleh : redaksi
Sebagai perangkat pelaksana, materi dalam PP No 74 tahun 2008 tentang Guru sedikit melenceng dari aturan induk yaitu UU No 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Aturan yang ditabrak itu terkait persyaratan guru dalam program sertifikasi. Pada pasal 9 UUGD tegas disebutkan bahwa kualifikasi akademik guru dalam sertifikasi adalah program sarjana atau program diploma empat.

Sementara dalam PP tersebut terdapat peluang bagi guru yang belum S1/DIV untuk bisa mengikuti sertifikasi. Memang ada persyaratan tambahan bagi guru dalam kategori ini, yaitu mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru. Aturan ini dalam PP termaktub dalam poin peralihan dan sifatnya hanya transisi untuk jangka waktu lima tahun mendatang (2015 –red).

Dalam pandangan praktisi hukum Robikin Emhas, seharusnya materi dalam PP ini tidak boleh bertentangan dengan UUGD. Sebab dalam hukum dikenal asas ‘lex superior derogat lex infererior’ atau peraturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah. “Berdasarkan hirarki peraturan perundangan, kedudukan UU itu lebih tinggi dibanding PP. PP adalah aturan penjabar UU jadi tidak boleh bertentangan,” jelasnya.

Disinggung tentang kemungkinan terjadinya pembatalan (demi hukum) atas segala proses yang merujuk pada PP ini, Robikin menegaskan bila hal itu tidak dengan sendirinya bisa gugur. Kecuali mekanisme judicial review ditempuh melalui gugatan dan sudah ada keputusan resmi terkait uji perundangan tersebut. Sennyampang belum ada, segenap proses yang terjadi tidak bisa gugur dengan sendirinya.

“Gugatannya bukan ke Mahkamah Konstitusi sebab kewenangannya hanya memeriksa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 atau UU yang bertentangan dengan UU. Kalau dalam hal PP bertentangan dengan UU, maka judicial review nya diajukan ke Mahkamah Agung. Sepanjang tidak ada gugatan maka kedudukan PP tersebut masih harus dianggap berlaku sebagaimana adanya,” tegas pengacara yang tengah nyaleg DPR Pusat ini

Meski secara materi ada pertentangan, namun Robikin amat mengapresiasi gagasan untuk mengakomodasi pemberian rukhshoh, keringanan syarat bagi yang sepatutnya diberi penghargaan. Ini tidak lepas sebagai wujud apresiasi terhadap bakti yang sudah ditunaikan oleh. “Tapi akan lebih baik bila pengaturannya tidak perlu menabrak aturan yang lebih tinggi,” tegasnya .mas-KP