Jumat, 30 Januari 2009

Facebook dan Blackberry

President Barack Obama checks his BlackBerry as he walks along the West Wing Colonnade towards the Oval Office at the White House in Washington, Thursday, Jan. 29, 2009. (AP Photo/Charles Dharapak).

Bila teman-teman kera ngalam aktif meng-update Facebook, kini fasilitas itu terdapat pada Blackberry. Sebenarnya fasilitas ini juga bisa didapatkan pada Nokia E61i yang mampu memanfaatkan fasilitas push-mail dan Facebook tentunya. Teknologi gaul Blackberry relatif sering digunakan dalam komunikasi sehari-hari.

Facebook menjadi salah satu aplikasi software terbaru untuk Blackberry yang memungkinkan penggunanya mengakses situs jejaring sosial ini lebih cepat, efisien, dan teroptimalisasi. Kombinasi sistem arsitektur Blackberry dan platform Facebook, membuat pengguna dapat mengirim dan melihat pesan, foto, dan berbagai fitur Facebook secara mobile.

Di sisi lain, teknologi gaul ini amat memudahkan komunikasi-rasa antara wakil rakyat dan konstituen. Dunia komunikasi dan jejaring sosial bertemu secara intensif. Jejaring sosial menjadi alternatif bagi kaum muda untuk tetap berhubungan dengan wakil rakyat yang masih muda dan progresif.

Aplikasi Facebook untuk Blackberry ini dapat didownload secara gratis dari website resmi BlackBerry. Saya eksperimen dengan Blackberry 8320, dan lumayan lancar akses pada Facebook untuk berkomunikasi sambung rasa dengan teman-teman. Andai
wakil rakyat berkomunikasi dengan teknologi gaul ini, mungkin citra, cita, visi dan kinerja dapat terkendali dengan cermat.

Teman terdekat dalam Facebook kita adalah sahabat yang mengontrol visi-misi kita, dengan santai, leluasa dan langsung bersarang pada hati nurani.

Meretas Masa Depan Bersama












sumber gambar
: http://ini-upik.blogspot.com


Hatur nuwun untuk blogger malang http://ini-upik.blogspot.com.
Karya fotonya menarik bila kita lihat dari sisi "depan". Seorang pengendara sedang bergegas ke kanan. Entah kemana tujuannya, yang kita pahami adalah ia tengah melaju ke arah masa depannya.

Tampil sebagai fokus adalah bangunan yang tegak menjulang berwarna putih. Tebak, bangunan itu ada di daerah mana...

Apakah kita pernah berpikir, bagaimana arsitek dan fotografer mengambil momen tentang bangunan itu? Selintas, bangunan di pojok itu mengajak kita untuk menjaga jarak dari jalan raya dan merenungkan apa yang akan kita buat di masa depan.

Kemampuan melihat masa depan, niscaya bisa kita miliki dengan olah pengetahuan tertentu. Contoh lain, selain fotografi, terdapat hibriditas antar pengetahuan statistik dan politik yang menghasilkan teknik quick count. Sehingga masa depan kuantitas suara dapat terketahui lebih awal.

Melalui jaan "sufi", melihat masa depan bukanlah mustahil. Peleburan diri dengan-Nya membuat segala realitas dengan cepat sekali berpindah ke realitas lain. Sampai-sampai, kepasrahan kepada-Nya membuat kita tak sanggup menanggung keterleburan itu.

Lantas, mengapa "masa depan" itu perlu dilihat atau bahkan diretas sedemikian rupa?

Kita dapat memandang masa depan sebagai gagasan atau kenyataan yang absolut. Meski untuk meretasnya hanya bisa diperoleh secara patah-patah, tidak lengkap, dan melalui upaya batin yang ajeg dan terus menerus.








  • Bisa jadi, masa depan adalah gagasan kera ngalam yang tersusun bersama-sama melalui percakapan (jonggringan) di warung kopi, dan blog ini.
  • Bisa pula, masa depan adalah kenyataan yang dihadapi tiap-tiap individu kera ngalam di esok hari, kala matahari terbenam dan bulan sabit terbit.
Bila demikian halnya, dalam alam kesufian, "politik" akhirnya hanya nampak sebagai tugas kesufian yang spekulatif ---> demi menyusun masa depan berbentuk tatanan sosial-politik yang ideal. Tugas konkret kesufian adalah mendekat kepada-Nya dengan resiko yang siap diambilnya.

"Meretas Masa Depan Bersama", dalam konteks Hukum dan Sejarah, merupakan tindakan untuk men-jonggring-kan sesuatu yang sudah diselesaikan atau yang sudah terjadi. Masing-masing rasa yang tertanam di kera ngalam, dapat meng-obrol-kan bangunan yang tegak berdiri itu (karya fotografi "upik"). Menara bergurat warna merah-hati menjadi titik berdiri kita untuk meretas masa depan yang entah bagaimana pun bentuk konkretnya.

Kaum muda kera ngalam sanggup meretas masa depan dengan minim kata. Visualisasi atas masa depan melalui fotografi, adalah contoh bagaimana kita memulai sesuatu untuk melaju ke masa depan.

Ibarat, pengendara sepeda motor dalam karya fotografi upik....

"Sampeyan": Pemilik Kedaulatan Rakyat

Istilah "sampeyan" dalam kosmologi jawa menyodorkan makna untuk memberikan penghargaan terhadap manusia yang lain. Meski tidak dalam penderajatan yang amat tinggi dalam hirarki bahasa jawa, tapi di ufuk timur Malang, istilah ini cukup membuat rasa menjadi setara.

Teman-teman Malang masih ingat John Locke bukan? Sosok yang sering kita dengar sejak jenjang pendidikan SMP/Tsanawiyah hingga pendidikan lebih tinggi. Ia penulis Teori kedaulatan rakyat. Locke berpandangan bahwa rakyatlah menjadi raja sebagai penentu kebijakan publik (public policy).

Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sistem demokrasi. Ia menggambarkan, terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah). Penyederhanaan teori telah memasukkannya dalam kategori teori liberalisme (lihat misalnya: http://en.wikipedia.org/wiki/John_Locke).

Nah, sebagai "kaum muda" Malang, saya merenungkan filsafat hukum Locke ini. Posisi kedaulatan telah diambil alih oleh kekuasaan konstitusi, sebagai kekuatan pengabsah yang melandasi aturan konstitusional. Iseng-iseng bila kita baca sekilas "komentar pakar" tentang Treatise on Civil Government, maka hak sampeyan lah untuk menyusun aturan hukum konstitusi.

Hak sampeyan bersifat alami. Kalimat atau prinsip "Sampeyanlah pemilik sejati kedaulatan rakyat" mempertimbangkan hak sampeyan dalam transformasi tirani melalui tatanan hukum yang ada (sebagai awal dari proses pembubaran tirani).

Kerangka "hak sampeyan" yang alami, kalau kita coba konsisten dengan Locke, menempatkan kekuasaan parlemen sebagai inti dari segala sesuatunya. Ia merupakan kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang paling menentukan, yang pelaksanaannya menentukan segala hal yang penting.

Bagaimana dengan Pemilu ini? Ia hanya salah satu sub-sistem yang penting untuk menentukan masa depan.

Suatu malam saya merenung tentang Locke ini: Di tangan Sampeyan, Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan...

Senin, 26 Januari 2009

RUU Tipikor

RUU Tipikor, satu aturan hukum yang penting di negeri ini. Proses legislasi pada masa sidang DPR-RI awal tahun 2009, salah satunya mengagendakan proses pembahasan RUU ini.

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan dalam putusannya tentang urgensitas RUU Tipikor dalam tata hukum nasional. Sudah saatnya, dalam tenggat waktu yang singkat ini poin-poin penting dalam RUU itu diorientasikan pada kepentingan nasional (national interests).

Poin penting dalam RUU Tipikor yang mesti bersama-sama kita jaga adalah: kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi. Apakah ketentuan dalam Pasal 2 RUU Tipikor benar-benar akan teruji efektivitas pelaksanaannya nanti? Dimana, pengadilan tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Sejauh mana independensi putusan hakim akan terjaga?

Teman-teman muda di Malang saya kira patut "bersiap-siap" dengan efek dari draf Pasal 3 RUU ini: "pengadilan tipikor berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan".

Andai, daya kritis kaum muda di Malang baik di bidang hukum, politik maupun sosial-budaya telah terkumpul sedemikian rupa, maka proses pelembagaan pengadilan tipikor di daerah akan kian marak dengan aktivisme pengawasan yang beragam.

Satu derajat aktivisme yang menuntut kita semua untuk memahami seluk beluk, detil, dan rangkaian peristiwa "klik-politik di daerah" sebagai bukti penguat adanya tindak pidana korupsi.

Ufuk baru bagi karir di bidang hukum yang transparan adalah: rumusan awal pasal 13 tentang syarat-syarat Hakim Ad hoc, cobalah kita refleksikan bersama. Adakah intelektual dari Malang yang mampu memenuhi unsur-unsur Hakim Ad Hoc? Syarat utama adalah pengalaman 15 tahun di bidang hukum, punya integritas moral, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik dan seterusnya.

Saya kira, di masa depan, kaum muda mampu memposisikan diri sebagai hakim ad hoc. Garda terdepan untuk penghentian tindak pidana korupsi di Indonesia, dan khususnya di daerah Malang.

Robikin Emhas dan KPU

Law says Syamsul can stay on KPU despite incarceration
National News - November 05, 2007
Adianto P. Simamora, The Jakarta Pots, Jakarta



Despite his current detention in Malang's main jail for graft charges, newly elected KPU member Syamsul Bahri may still have the legal right to fulfill his position on the national commission responsible for running the 2009 elections.


University of Indonesia legal expert Rudi Satrio said, "As long as there is no final court ruling, Syamsul has the right to become member of the KPU".

"Naming him as suspect can not be used to drop Syamsul from the commission," Rudi said.

But Danang Widoyoko, deputy coordinator of the Indonesian Corruption Watch (ICW), and political observer Andrinof Chaniago from the University of Indonesia, said "it would be better" to drop Syamsul from the General Election Commission (KPU) "to ensure the works of the commission in preparing the general elections".

Danang said, "I think, it is impossible to wait until the court issues a final ruling (because this) could take between three and four years".

"In addition, with his status as (a) suspect, Syamsul would not be able to concentrate (on KPU operations).

"He would (be more focused on his case) and the legal process," he said.

But Rudi said Symsul's legal right to take up his new position with the KPU applied to all suspects in any legal trial.

Rudi said Syamsul's current incarceration should not disrupt his status with the KPU.

"As a human being, Syamsul is not guilty yet ... it will violate the law if the government replaces him now ... let's wait for the legal process," Rudi said.

The Malang Prosecutor's Office detained Syamsul at Lowokwaru Penitentiary in Malang on Friday over the development of a sugar industrial complex project in Malang.

Andrinof said he had asked the government to drop Syamsul from the KPU because the commission's responsibilities to prepare for the 2009 legislative and presidential elections would be more demanding than ever before.

"For the sake of public interest and the success of the 2009 elections ... it is better to name a new KPU member to substitute Syamsul," Andrinof said.

"The KPU membership must also be odd in numbers ... to ensure fair decisions in their meetings."

He said Saut Hamonangan Sirait was ranked eight in suitable KPU candidates and would be next in line for a position on the commission.

Syamsul's lawyer Robikin Emhas said his client should be released under an agreement signed by his lawyers and the Rector of Malang-based Brawijaya University, where Syamsul is employed.

"The arrest is unreasonable ... my client is not guilty and many have guaranteed that, including the rector," Robikin said Friday.

Syamsul reportedly refused to sign his detention letter.

House of Representatives Speaker Agung Laksono has also called on the government to drop Syamsul from the list of KPU members and let the House seek his replacement.

Jumat, 09 Januari 2009

Sanksi dan "Mendidik"

Dunia persebakbolaan tak luput dari jangkauan dunia hukum. Sewaktu saya menjadi Tim Advokasi Aremania, hukuman dalam bentuk sanksi yang keras sama sekali belum menunjukkan unsur mendidik. Misalnya, larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia selama 3 tahun. Ini adalah bentuk sanksi yang sangat berlebihan dan tidak adil.

Tindakan beberapa oknum Aremania di Kediri sama sekali bukan intimidasi. Sebab, intimidasi menurut peraturan PSSI memiliki unsur utama memaksakan sebuah tim memenangi pertandingan.

Yang menjadi pelajaran berharga bagi kita semua adalah bagaimana kita semua berperilaku santun dalam olah raga dengan dukungan perangkat aturan yang responsif atas dunia olahraga.

Jangan sampai, unsur responsivitas dalam pertimbangan dunia hukum, hilang ditelan palu meja hijau. Tak terbayangkan bila sportivitas tumbuh hanya dengan palu meja hijau.