RUU Tipikor, satu aturan hukum yang penting di negeri ini. Proses legislasi pada masa sidang DPR-RI awal tahun 2009, salah satunya mengagendakan proses pembahasan RUU ini.Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan dalam putusannya tentang urgensitas RUU Tipikor dalam tata hukum nasional. Sudah saatnya, dalam tenggat waktu yang singkat ini poin-poin penting dalam RUU itu diorientasikan pada kepentingan nasional (national interests).
Poin penting dalam RUU Tipikor yang mesti bersama-sama kita jaga adalah: kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi. Apakah ketentuan dalam Pasal 2 RUU Tipikor benar-benar akan teruji efektivitas pelaksanaannya nanti? Dimana, pengadilan tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Sejauh mana independensi putusan hakim akan terjaga?
Teman-teman muda di Malang saya kira patut "bersiap-siap" dengan efek dari draf Pasal 3 RUU ini: "pengadilan tipikor berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan".
Andai, daya kritis kaum muda di Malang baik di bidang hukum, politik maupun sosial-budaya telah terkumpul sedemikian rupa, maka proses pelembagaan pengadilan tipikor di daerah akan kian marak dengan aktivisme pengawasan yang beragam.
Satu derajat aktivisme yang menuntut kita semua untuk memahami seluk beluk, detil, dan rangkaian peristiwa "klik-politik di daerah" sebagai bukti penguat adanya tindak pidana korupsi.
Ufuk baru bagi karir di bidang hukum yang transparan adalah: rumusan awal pasal 13 tentang syarat-syarat Hakim Ad hoc, cobalah kita refleksikan bersama. Adakah intelektual dari Malang yang mampu memenuhi unsur-unsur Hakim Ad Hoc? Syarat utama adalah pengalaman 15 tahun di bidang hukum, punya integritas moral, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik dan seterusnya.
Saya kira, di masa depan, kaum muda mampu memposisikan diri sebagai hakim ad hoc. Garda terdepan untuk penghentian tindak pidana korupsi di Indonesia, dan khususnya di daerah Malang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Alamat Blog untuk Silaturrahim